Skip to content

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran beserta sejumlah pejabat jajarannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran beserta sejumlah pejabat jajarannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Laporan tersebut disampaikan oleh warga Kalteng, Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam, yang mengajukan laporan tertulis beserta alat bukti ke Kantor KPK di Jakarta pada Kamis (8/11/2024). 

Sukarlan F Doemas, melalui kuasa hukumnya M Roshid Ridho, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan program penyaluran bansos oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. “Laporan ini mencakup periode Maret 2024 hingga Oktober 2024, dengan dugaan merugikan keuangan negara (daerah) sebesar Rp 547.890.541.000 (Rp 547 miliar) dalam bentuk kegiatan dan program,” ungkap Roshid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/11/2024).

Perincian program bansos yang diduga bermasalah Rincian dari total dana yang mencapai Rp 547,89 miliar tersebut terbagi dalam tiga program bansos yang diduga bermasalah: 

1. Uang Non-Tunai: Program ini mencakup dana sebesar Rp 187.319.000.000 (Rp 187,31 miliar), salah satunya adalah program beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (Tabe) pada Program Bidik Misi Kalteng Berkah tahun 2024 untuk 13.113 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1, dengan total Rp 98.347.500.000 (Rp 98 miliar) yang mensyaratkan rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. 

2. Bantuan Barang: Program bantuan barang tahun 2024 sebesar Rp 317.350.291.000 (Rp 317,35 miliar). 

3. Bansos Pangan: Bansos berupa pangan atau sembako sebesar Rp 43.221.250 (Rp 43,22 miliar) yang terjadi di 13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kalteng, berlangsung dari April 2024 hingga September 2024.

Roshid menambahkan bahwa pihaknya mencatat adanya peningkatan alokasi dana bansos yang signifikan oleh Pemprov Kalteng setiap tahunnya, terutama pada 2024. Ia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, alokasi dana bansos dari Pemprov Kalteng adalah sebagai berikut: 

1. Tahun 2022: Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar) 

2. Tahun 2023: Rp 8.461.500.000 (Rp 8,4 miliar) 

3. Tahun 2024: Rp 547.890.541.000 (Rp 547 miliar)

 “Ini merupakan peningkatan yang begitu fantastis, luar biasa, bahkan seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalteng,” jelasnya.

Sukarlan F Doemas dan kedua rekannya sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan jajarannya untuk memengaruhi hasil pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, namun kasus tersebut resmi dihentikan oleh Bawaslu Kalteng. 

Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran belum memberikan respons terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon tidak membuahkan hasil hingga Jumat (8/11/2024) malam. Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki akses informasi terkait pelaporan yang sedang dalam tahap penyelidikan. “Saya tidak memiliki akses info terhadap pelaporan yang masuk maupun perkara di tahap penyelidikan, kecuali pelapornya sendiri yang menyampaikan ke publik,” ujar Tessa melalui aplikasi perpesanan, Jumat (8/11/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gubernur Kalteng dan Sejumlah Pejabat Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/11/08/204708478/gubernur-kalteng-dan-sejumlah-pejabat-dilaporkan-ke-kpk-terkait-kasus-apa.

Leave a Reply

Discover more from DPD JOMAN Kalteng

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading