Kedudukan JOMAN disetiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut :
- Tingkat Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia di pimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi di pimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Tingkat Kabupaten / Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Tingkat Kecamatan berkedudukan di daerah kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC).
- Tingkat Kelurahan / Desa berkedudukan di daerah Kelurahan / Desa dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
Komposisi organisasi JO-MAN :
- JO-MAN di tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Anak Cabang mempunyai Dewan Pertimbangan.
- Susunan dan Komposisi kepemimpinan, wewenang dan tugas pokok Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Dewan Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.