- Keuangan JO-MAN diperoleh dari :
- Iuran wajib Anggota.
- Sumbangan yang tidak mengikat.
- Usaha – usaha yang sah menurut hukum.
- Iuran sukarela pengurus.
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
- Iuran wajib anggota diatur dalam peraturan Organisasi.
- Keuangan JO-MAN sebagaimana point 1 harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
- Laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum yang dilakukan oleh Bendahara Umum bersama sama dengan Ketua Umum.
- Kekayaan JO-MAN adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai Asset dan Inventaris
- Kekayaan JO-MAN setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam kongres yang membubarkan Organisasi sesuai BAB IX Pasal 19 Anggaran Dasar.
- Keuangan JO-MAN diperoleh dari :
- Iuran wajib Anggota.
- Sumbangan yang tidak mengikat.
- Usaha – usaha yang sah menurut hukum.
- Iuran sukarela pengurus.
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
- Iuran wajib anggota diatur dalam peraturan Organisasi.
- Keuangan JO-MAN sebagaimana point 1 harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
- Laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum yang dilakukan oleh Bendahara Umum bersama sama dengan Ketua Umum.
- Kekayaan JO-MAN adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai Asset dan Inventaris
- Kekayaan JO-MAN setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam kongres yang membubarkan Organisasi sesuai BAB IX Pasal 19 Anggaran Dasar.