Skip to content

Kedudukan JOMAN disetiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut :

  1. Tingkat Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia di pimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
  2. Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi di pimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
  3. Tingkat Kabupaten / Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
  4. Tingkat Kecamatan berkedudukan di daerah kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC).
  5. Tingkat Kelurahan / Desa berkedudukan di daerah Kelurahan / Desa dipimpin oleh Pimpinan Ranting.

 

Komposisi organisasi JO-MAN :

  1. JO-MAN di tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Anak Cabang mempunyai Dewan Pertimbangan.
  2. Susunan dan Komposisi kepemimpinan, wewenang dan tugas pokok Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Dewan Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.