Skip to content
  1. Keuangan JO-MAN diperoleh dari :
    1. Iuran wajib Anggota.
    2. Sumbangan yang tidak mengikat.
    3. Usaha – usaha yang sah menurut hukum.
    4. Iuran sukarela pengurus.
    5. Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
  2. Iuran wajib anggota diatur dalam peraturan Organisasi.
  3. Keuangan JO-MAN sebagaimana point 1 harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
  4. Laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum yang dilakukan oleh Bendahara Umum bersama sama dengan Ketua Umum.
  5. Kekayaan JO-MAN adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai Asset dan Inventaris
  6. Kekayaan JO-MAN setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam kongres yang membubarkan Organisasi sesuai BAB IX Pasal 19 Anggaran Dasar.
  1. Keuangan JO-MAN diperoleh dari :
    1. Iuran wajib Anggota.
    2. Sumbangan yang tidak mengikat.
    3. Usaha – usaha yang sah menurut hukum.
    4. Iuran sukarela pengurus.
    5. Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
  2. Iuran wajib anggota diatur dalam peraturan Organisasi.
  3. Keuangan JO-MAN sebagaimana point 1 harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
  4. Laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum yang dilakukan oleh Bendahara Umum bersama sama dengan Ketua Umum.
  5. Kekayaan JO-MAN adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai Asset dan Inventaris
  6. Kekayaan JO-MAN setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam kongres yang membubarkan Organisasi sesuai BAB IX Pasal 19 Anggaran Dasar.