Skip to content
  1. JO-MAN mempunyai atau dapat membentuk lembaga – lembaga sesuai kebutuhan Organisasi seperti ; Lembaga Kajian, Bantuan Hukum, Tani dan Nelayan, Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa, Perempuan/Srikandi, dan lain‐lain, serta badan – badan sesuai kebutuhan seperti ; Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya dan lain‐lain.
  2. JO-MAN mempunyai dan dapat membentuk badan – badan usaha.
  3. Lembaga – lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada baik ditingkatNasional, daerah dan cabang.
  4. Badan – badan sesuai kekhususannya berada di tingkat Nasional atau tingkat Daerah atau ditingkat Cabang.
  5. Hubungan lembaga dan badan dengan JOMAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.