Peraturan dan peralihan
Mengenai pergantian antar waktu (PAW) kepemimpinan organisasi di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan organisasi. Hal – hal yang belum di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga JO-MAN akan di atur kemudian di dalam peraturan organisasi, peraturan pusat, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi JO-MAN, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan.