Pengacara dan Keluarga Minta Penegakan Hukum yang Adil. Lawfirm Scorpions, melalui Advokat Harutman Supono dan Hendra Jaya Pratama, menuntut Kapolri dan Kapolda Kalteng untuk segera membongkar jaringan narkoba internasional yang melibatkan Rudiman dan Bobi alias Lapiay, warga binaan Lapas Pontianak. Kasus ini melibatkan dugaan penguasaan narkotika jenis shabu oleh anggota polisi Polda Kalteng, Fatthurrahman alias Fathur, pada 5 Juni 2024, di Palangkaraya.
Kasus dan Dugaan Keterlibatan
Menurut laporan, Fathur ditangkap saat mengambil shabu sesuai pesanan di Rutan Kelas 2 Palangkaraya. Dalam pertemuan tersebut, Rudiman, keponakan “Malindo,” terlibat dalam diskusi dengan Fathur mengenai transaksi narkoba dengan Bobi alias Lapiay, seorang bandar besar dari Malaysia dan Pontianak. Maltha Leric, saksi dalam kasus ini, menyatakan bahwa Rudiman memberikan shabu kepada Fathur dan Kombes Jalal untuk dipergunakan, dan juga terlibat dalam transaksi narkoba dengan Fathur.
Prosedur Hukum dan Kewaspadaan
Harutman Supono menegaskan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi prosedur hukum yang sah. Dalam kasus ini, ia mengklaim bahwa proses hukum tidak mematuhi Pasal 184 KUHAP dan prosedur yang berlaku. Pihak Lawfirm Scorpions mengkritik bahwa penyidik hanya fokus pada penetapan tersangka tanpa mengungkap aktor utama dan pemasok narkoba yang lebih besar. Mereka menilai bahwa ada indikasi kriminalisasi dan penumbalan klien mereka, Hendra Jaya Pratama.
Upaya Pra Peradilan
Untuk mencari keadilan, Lawfirm Scorpions mengajukan upaya hukum pra peradilan dengan nomor 11 pada 15 Agustus 2024. Mereka berharap pengadilan akan mengungkap kebenaran secara materiil dan menemukan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan SOP.
Tuntutan dan Permintaan
Harutman Supono meminta Kapolri dan Kapolda Kalteng untuk menurunkan tim dari Mabes Polri untuk melakukan pengawasan lebih lanjut, mengingat banyak kejanggalan dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka. Frans, orang tua Hendra, juga mengharapkan adanya keadilan dan meminta bantuan Kapolri untuk menjelaskan kasus ini secara terang benderang.
Kecurigaan Terhadap Gelar Perkara
Harutman juga mengungkapkan kecurigaan terhadap foto gelar perkara yang dinilai janggal dan kemungkinan telah diedit. Dia meminta Propam Mabes untuk turun tangan memeriksa kasus ini karena Polda Kalteng diduga tidak efektif dalam menutup pasar narkoba.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang transparan dan adil dalam menangani jaringan narkoba dan keterlibatan aparat kepolisian. Lawfirm Scorpions dan keluarga Hendra Jaya Pratama berharap bahwa keadilan akan terwujud melalui proses hukum yang benar dan pengawasan yang ketat.
Joman Kalteng