Skip to content

Silakan Membangun, Tapi Tanpa Membongkar Gedung KONI/eks Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI), Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), dan Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) sangat menyayangkan rencana Gubernur Kalimantan Tengah yang berencana membongkar gedung KONI/eks Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Gedung KONI di Palangka Raya bukan hanya sebuah bangunan, melainkan sebuah karya arsitektur yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat setempat.

Pembangunan RTH tentu merupakan inisiatif yang perlu didukung, namun alangkah lebih bermaknanya jika proyek ini dilaksanakan tanpa harus meruntuhkan Gedung KONI yang memiliki nilai sejarah tersebut. Saat ini, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palangka Raya telah merekomendasikan gedung KONI/eks Gedung DPRD sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat kota dengan Rekomendasi Nomor: 10/B.1/Gdg. KONI/TACB KP/X/2023, tanggal 15 Oktober 2023.

Dasar Pengusulan sebagai Cagar Budaya

Terdapat sejumlah dasar penting dalam pengusulan gedung KONI/eks Gedung DPRD sebagai Bangunan Cagar Budaya, antara lain:

  1. Gaya Arsitektur Modern
    Gedung yang dibangun pada periode 1974-1975 ini mewakili gaya arsitektur modern yang mulai berkembang di Indonesia pada era 1960-1970-an. Pada masa tersebut, perubahan signifikan dalam desain bangunan dan perkembangan arsitektur mencerminkan situasi politik, sosial, dan ekonomi yang sedang berlangsung di Indonesia. Hanya sedikit bangunan bergaya modern seperti ini yang terdapat di Indonesia, di antaranya Hotel Indonesia, Hotel Borobudur, Masjid Istiqlal, dan Gedung Bank Indonesia.
  2. Nilai Sejarah Kota Palangka Raya
    Gedung KONI/eks Gedung DPRD ini dibangun sebagai bagian dari rangkaian pembangunan awal kota Palangka Raya. Pada tahun 1957, tiang pemancangan pertama kota ini diresmikan oleh Presiden Soekarno. Gedung ini sendiri diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Sultan Hamengku Buwono IX, pada tahun 1975, menandai fase awal “pembangunan modern” di kota ini. Dengan demikian, gedung ini adalah salah satu bangunan pemerintahan pertama di Palangka Raya.
  3. Saksi Sejarah Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
    Meskipun Gedung KONI baru dibangun pada tahun 1974, gedung ini menjadi tempat pertama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari pemerintahan. Keberadaannya menjadi saksi lahirnya sejarah pemerintahan di provinsi ini yang berdiri pada tahun 1957.

Pentingnya Pelestarian Gedung Bersejarah

Mempertahankan gedung bersejarah seperti Gedung KONI bukan hanya sekadar menjaga peninggalan fisik, namun juga merawat ingatan kolektif masyarakat. Bagi generasi muda, gedung ini dapat menjadi sumber pembelajaran tentang sejarah pembangunan kota mereka. Selain itu, sebagai bangunan bersejarah, gedung ini juga memiliki potensi menjadi destinasi pariwisata yang memperkaya budaya dan identitas kota Palangka Raya.

Kami berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat mempertimbangkan keberlanjutan pembangunan RTH tanpa harus menghancurkan Gedung KONI/eks Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah direkomendasikan sebagai Cagar Budaya. Menghapus gedung ini berarti menghilangkan jejak sejarah penting dari masa lalu Kota Palangka Raya.

Jakarta, 1 April 2024

Leave a Reply

Discover more from DPD JOMAN Kalteng

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading